FA terduga penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu saat diamankan Polres Bengkulu Tengah, Foto: Dok
Kupas News, Bengkulu Tengah – Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu, Selasa (03/01) menurunkan Unit Opsnal Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang kecurigaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 24 tahun inisial FA asal Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu,” kata Kasubsi Penmas Aipda Farizal dalam keterangan tertulisnya.
Terduga pelaku diamankan beserta barang bukti diantaranya 1 paket kecil Narkotika Golongan 1 jenis Sabu di dalam plastik bening Klip Merah kemudian di balut dengan double tip warna hitam.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sambung Farizal, terduga pelaku yang diamankan saat berada di Desa Pasar Pedati, Pondok Kelapa.
“Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satresnarkoba dengan sangkaan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya mengakhiri.
Editor: Alfridho Ade Permana