Sekda Hamka Sabri saat menyaksikan penandatanganan perjanjian kinerja Eselon 3 dan 4 Pemprov Bengkulu, Senin, 13 Februari 2023, Foto: Dok
Kupas News, Bengkulu – Usai penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Provinsi Bengkulu dan pejabat eselon II sepekan lalu, mulai hari ini, Senin (13/02), Penandatanganan PK dilakukan kepada Pejabat Eselon III dan IV (Sub Koordinator/Pejabat Hasil Penyetaraan).
Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menegaskan, Perjanjian Kinerja ini guna tercapainya reformasi birokrasi yang baik di pemerintahan. Penandatangan ini juga diiringi perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.
“Dengan perjanjian kinerja ini masing-masing pejabat memiliki acuan target,” kata Sekda Hamka Sabri.
Hamka Sabri menjelaskan dengan adanya sistem kerja yang dilakukan oleh seluruh sub sektor OPD yang ada di Provinsi Bengkulu, khususnya Inspektorat. Tentunya kedepannya tetap ada evaluasi agar tetap on the track dengan perjanjian kerja yang ditandatangani.
“Nanti per 3 bulan akan kita evaluasi, jadi per 3 bulan itu ada tim yang dengan SK Gubernur, untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap kontrak yang sudah ditandatangani. Nanti juga akan ada tindakan korektifnya termasuk dengan PPK,” ujar Hamka.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Bengkulu Heru Susanto menyatakan siap untuk mencapai apa yang sudah di tandatangani. Dirinya meyakin kinerja Inspektorat Provinsi Bengkulu akan jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kita harus siap melaksanakan perjanjian kinerja di tahun 2023 dengan kerja keras. Jadi kita wujudkan semua yang kita perjanjikan dalam perjanjian kinerja tersebut, juga capaian yang harus lebih baik dari tahun 2022,” ungkap Heru Susanto.
Heru Susanto menambahkan, pihaknya kedepan akan lebih banyak membangun kerjasama melalui rapat-rapat staf Inspektorat yang akan rutin diadakan setiap minggunya.
“Evaluasi bukan lagi triwulanan tetapi sesungguhnya pada rapat staf mingguan itu kita lakukan, apa yang telah kita capai. Sehingga kalau ada yang perlu direvisi atau diperbaiki itu bisa kita lakukan lebih cepat,” tutupnya.
Editor: Alfridho Ade Permana