Jumat, Februari 7, 2025

Peringati 2 Tahun Penembakan Rahiman Dani, Mahasiswa Minta Kapolri Dicopot

Aksi demo AMM Bengkulu tuntut pengungkapan kasus penembakan Rahiman Dani, Selasa, 4 Februari 2025, Foto: Dok/IMMkupas Bengkulu – Mahasiswa Bengkulu yang tergabung dalam Angkatan...
BerandaDAERAHBENGKULUKasus Penggelapan Dana Nasabah BSI Bengkulu Seret Oknum Polisi

Kasus Penggelapan Dana Nasabah BSI Bengkulu Seret Oknum Polisi

Sidang lanjutan kasus fraud dana nasabah BSI Cabang Bengkulu, Foto: Dok

kupas Bengkulu – Kasus penggelapan dana nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu ikut menyeret oknum polisi. Hal ini terungkap dalam fakta persidangan untuk terdakwa Tiara Kania Dewi yang digelar PN Bengkulu beberapa waktu lalu.

Tiara Kania Dewi sendiri merupakan mantan Custumer Service (CS) BSI Cabang Bengkulu. Ia terlibat praktek fraud (penggelapan dan manipulasi) dana nasabah BSI Cabang Bengkulu senilai Rp 8 Miliar.

Menurut keterangan para saksi, Tiara Kania Dewi melakukan manipulasi sejumlah deposito nasabah sejak Januari 2019-Januari 2024.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa tidak melaporkan transaksi yang seharusnya dilakukan kepada pihak bank.

Tiara juga membuat buku tabungan ganda, satu untuk nasabah sementara satu lagi dipegang oleh terdakwa sendiri. Praktik ini berjalan selama beberapa tahun dan merugikan nasabah hingga Rp 8 Miliar.

Bareskrim Mabes Polri selaku penyidik kasus ini kemudian menindaklanjuti fakta persidangan tersebut dengan menetapkan tersangka baru berinsial YF yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Polda Bengkulu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani membenarkan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru untuk tersangka YF dalam kasus fraud BSI Cabang Bengkulu. SPDP diterima Kejati Bengkulu dari penyidik Mabes Polri pada 31 Januari 2025.

“Kami tinggal menunggu pelimpahan berkas dari penyidik subdit II Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk diteliti oleh jaksa peneliti,” ujar Ristianti Andriani, Rabu, (5/2/25) di Kantor Kejati Bengkulu.

YF disangkakan pasal 63 ayat 1 UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 KUHP dan pasal 3 dan pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Irfan Arief