Jumat, Februari 7, 2025

Peringati 2 Tahun Penembakan Rahiman Dani, Mahasiswa Minta Kapolri Dicopot

Aksi demo AMM Bengkulu tuntut pengungkapan kasus penembakan Rahiman Dani, Selasa, 4 Februari 2025, Foto: Dok/IMMkupas Bengkulu – Mahasiswa Bengkulu yang tergabung dalam Angkatan...
BerandaDAERAHBENGKULUGusnan Belum Aman, Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Lanjut ke Sidang Pembuktian

Gusnan Belum Aman, Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Lanjut ke Sidang Pembuktian

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani didampingi kuasa hukum Khairil Amin pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Foto/Dok: Humas MK

kupas Bengkulu – Sebanyak 158 perkara sengketa Pilkada se-Indonesia Tahun 2024 telah dibacakan dalam putusan dismissal hari pertama oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 4 Februari 2024.

Sebanyak 138 perkara dinyatakan tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian dengan rincian 97 perkara tidak diterima, 27 perkara dicabut, 13 perkara gugur, dan 1 perkara tidak berwenang. Sedangkan sisanya 20 perkara berlanjut ke sidang pembuktian.

Dari 20 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian salah satunya termasuk sengketa Pilkada Bengkulu Selatan dengan Perkara Nomor: 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

“Jadi hari ini totalnya sudah ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan,” ujar Hakim MK, Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2024.

Perkara ini melibatkan Paslon Nomor Urut 3 Rifai Tahjudin-Yevri Sudianto selaku Pemohon melawan KPU Bengkulu Selatan selaku Termohon dan Pihak Terkait Paslon Nomor Urut 2 Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat.

Kuasa Hukum Pemohon, Makhfud menyebut pencalonan Gusnan Mulyadi tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU 10/2016. Sebab Gusnan pernah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan selama dua kali masa jabatan.

“Secara faktual, Gusnan pernah menjabat pada 17 Mei 2018–24 Februari 2021 untuk periode pertama dan 25 Februari 2021 hingga dilantiknya bupati hasil pemilihan pada 2024 sebagai periode kedua masa jabatannya…sehingga, Bupati Gusnan sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon dan pencalonannya harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Makhfud.

Makhfud kemudian meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 yang menetapkan pasangan Nomor Urut 2 Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat sebagai peraih suara terbanyak.

Sementara itu, Paslon Nomor Urut 02 Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat melalui Kuasa Hukum, Husni Thamrin menyebut dalil Pemohon tidak dapat dibenarkan. Sebab apabila masa jabatan Gusnan Mulyadi dihitung sejak tanggal pelantikan, maka lama menjabat adalah selama 1 tahun 9 bulan 7 hari. Jika dihitung secara ril adalah selama 2 tahun 18 hari.

“Oleh karena itu, Gusnan Mulyadi telah memenuhi syarat untuk menjadi calon bupati dikarenakan periode sisa masa jabatan Bupati Bengkulu Selatan tahun 2019-2021 belum mencapai 2 tahun 6 bulan,” urai Husni Thamrin.

Seperti diketahui, Pilkada Bengkulu Selatan diikuti 3 Paslon yakni Nomor Urut 1 Elva Hartati-Makrizal Nedi memperoleh 25.574 suara, Nomor Urut 2 Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat memperoleh 37.968 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 Rifai Tahjudin-Yevri Sudianto memperoleh 37.150 suara.

Selisih suara antara Paslon Nomor Urut 2 Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat dengan Paslon Nomor Urut 3 Rifai Tahjudin-Yevri Sudianto adalah 818 suara. KPU Bengkulu Selatan kemudian menetapakan Paslon Nomor Urut 2 Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat sebagai peraih suarat terbanyak.

Editor: Iman SP Noya