Sabtu, Februari 8, 2025

Ketum Golkar Airlangga Mengundurkan Diri

Mantan Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, Foto: Dok kupas Bengkulu – Kabar mengejutkan datang Airlangga Hartarto yang menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar....
BerandaHUKUM DAN PERISTIWABandar Narkoba di Ipuh Terancam Kurungan 20 Tahun

Bandar Narkoba di Ipuh Terancam Kurungan 20 Tahun

Kupas News, Mukomuko – Tindaklanjut bantuan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas diduga penyalahgunaan narkoba, Anggota Polsek Mukomuko Selatan Polda Bengkulu di pimpin Kapolsek Iptu Firman Syahputra, Sabtu (26/02) lalu, langsung melakukan upaya penyelidikan kepolisian.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, Kapolsek MMS menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto yang kemudian datang dan bergerak bersama melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku JA (29) Warga Kecamatan Ipuh yang diduga kuat sebagai bandar atau pengedar narkoba.

“Alhamdulillah Tim gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk diduga kuat sebagai narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 9 paket yang terbagi atas 2 paket senilai satu juta, 4 paket senilai lima ratus ribu, 2 paket senilai dia ratus ribu dan satu paket kecil sisa pakai” terang Kapolsek MMS saat dikonfirmasi awak media, Senin (28/02).

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mukomuko Polda Bengkulu untuk penanganan lebih lanjut dengan sangkaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” sambungnya.

Reporter: Andhika Kusuma