Kupas News, Mukomuko – Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda Bengkulu Kompol Letjen Haloho melaksanakan kunjungan kerja ke Mapolres Mukomuko pada Senin pagi (13/02) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda Bengkulu mengatakan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka memberikan arahan dan sosialisasi kepada seluruh personel polres Mukomuko terkait Sosialisasi Perpol Nomor 7 tahun 2022 dan Pembinaan Etika serta Akreditasi SOP Polri di Polres Mukomuko.
“Saya menghimbau kepada Seluruh anggota Polres Mukomuko, jauhi hidup hedon, hiduplah secara sederhana agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial baik sesama anggota Polri ataupun masyarakat,” kata Haloho.
Tak hanya itu, Haloho juga mengingatkan seluruh personil agar mengedepankan etika kepolisian dalam bekerja. Sebab kata dia hal tersebut sudah tertuang dalam kode etik profesi polri.
“Seperti yang tertuang dalam Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri yang tidak di atur dalam Perkap 14 semuanya sudah diatur seperti larangan LGBT, rekruitment, perzinahan, narkoba, etika kelembagaan, etika kenegaraan dan etika kemasyarakatan,” sambungnya.
Senada dengan Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda Bengkulu, Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto mengatakan dirinya berharap anggota Polres dapat memahami bahwa aturan ini dibuat untuk kebaikan pribadi dan institusi.
“Tetap bekerja sesuai aturan dan SOP yang berlaku,” tegasnya.
Diakhir kegiatan sosialisasi, dilanjutkan dengan kegiatan Akreditasi oleh Tim Wabprof dengan mengundang seluruh Urmin Bag, Sat dan Sie Polres serta Urmin Polsek jajaran Polres Mukomuko.
Reporter: Adhika Kusuma