Kupas News – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk bahas Raperda Tentang Pengelolaan Irigasi, Rabu, (10/11).
Rapat di pimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Selatan, Holman di ikuti Anggota Komisi III dan Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD, Nico Dwipayana.
Rapat ini juga dihadiri dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Bidang Pengairan Dinas PUPR Bengkulu Selatan.
![Rapat Dengar Pendapat Komisi III bahas Pengelolaan Irigasi, Rabu, 10 November 2021, Foto: Dok](https://www.kupasbengkulu.com/wp-content/uploads/2021/12/sddsasa1-696x464-1.jpg)
Rapat Komisi III bersama Bagian Hukum dan Bidang Pengairan Dinas PUPR dalam rangka untuk menyelesaikan proses pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Irigasi.
Pada tahap pembahasan, Komisi III melakukan perincian draf raperda sebelum di sepakati dan kemudian disahkan menjadi perda.
“Pembahasan draf raperda ini dilakukan secara rinci agar isi yang tertuang dalam perda benar-benar tepat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” demikian Holman. (Adv)
Editor: Irfan Arief