Kupas News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu berhasil mengamankan Direktur PT Hanan Properti berinisial AM terkait laporan dugaan penipuan jual beli rumah, Jumat (22/10).
Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, membenarkan dalam keterangannya soal penahanan Direktur PT Hanan Properti Bengkulu tersebut.
Penyidik Polda Bengkulu akhirnya menetapkan AM sebagai tersangka setelah melakukan kasus penipuan pembayaran down payment (DP) atau pembayaran uang muka perumahan di Hanan Properti yang tidak sesuai dengan perjanjian awal atau kontrak.
“Memang benar kita telah telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus yang diadukan terkait penipuan perjanjian kontrak yang tidak sesuai dengan pembayaran uang muka. Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Diketahui, AM dilaporkan oleh dua pelapor terkait dugaan penipuan biaya DP perumahan di Hanan Properti yang tidak sesuai dengan perjanjian awal atau kontrak. Sehingga total kerugian yang dialami para pelapor mencapi Rp300 juta.
Editor: Irfan Arief