Kupas News, Mukomuko – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko sampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada anggota DPRD Mukomuko, Senin (17/01).
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Mukomuko Nopi Yanto didampingi Ketua DPRD M. Ali Saftaini dan Wakil Ketua I Nursalim. Pelaksanaan sidang quorum, dihadiri 18 orang anggota DPRD Mukomuko.
Lima rancangan produk hukum daerah baru bakal ditingkatkan menjadi Perda disampaikan langsung oleh Bupati Mukomuko Sapuan dalam sidang paripurna ke 3, masa sidang I tahun 2022 dengan agenda paripurna penyampaian nota penjelasan lima Raperda.
Penyampaian tersebut yang antara lain Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Mukomuko. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
Kemudian, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 36 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Raperda Penyertaan Modal Kepada Bangk Bengkulu. (Adv/And)