Kupas News, Mukomuko – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko dan unsur masyarakat menggelar Rapat Bersama bahas resolusi konflik agraria di Ruang Rapat Bupati Mukomuko, Jumat (14/10).
Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko M Ali Saftaini mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) mencari solusi terkait kisruh yang kerap terjadi di sektor agraria.
“Dalam rapat bersama ini, kita mengundang seluruh komponen yang terlibat sengketa agraria, baik itu masyarakat, pemerintah desa maupun pihak perusahaan. Rapat ini sekaligus mencari solusi terbaik mengatasi kisruh yang berkepanjangan di Mukomuko ini,” ungkap Ali Saftaini.
Dikatakan Ali, pihaknya telah mengantongi beberapa poin penting mengenai resolusi tersebut. Diantaranya, perusahaan telah menyanggupi ketentuan pengalokasian lahan plasma sebesar 20 persen HGU untuk masyarakat penyangga.
Kendati demikian, pihak legislatif juga diharapkan Ali menyerahkan kebijakan yang bakal diambil Pemkab kepada GTRA Mukomuko.
“Sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku, pihak perusahaan sudah menyanggupi untuk menunaikan kewajiban mereka dalam memfasilitasi kebun masyarakat seluas 20 persen,” sebutnya.
Kedepannya, sambung Ali, tim GTRA selaku pansus yang menentukan arah kebijakannya memprioritaskan solusi-solusi terbaik terhadap penyelesaian sengketa agrarian.
Wakil Bupati Mukomuko, Wasri mengatakan pemerintah daerah tengah mencari formulasi yang tepat agar resolusi ini disepakati bersama. Ia pun berharap, dengan adanya resolusi tersebut nantinya dapat meredam konflik agraria yang kerap menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Pada pembahasan terkait konflik agraria ini sudah mendekati titik temu kesepakatan. Semoga kita dapat menemukan resolusi lebih dekat lagi hingga kedepannya sudah tidak ada lagi konflik agrarian di Mukomuko,” demikian wasri. (Adv-And)