BENGKULU – Aksi menegangkan terjadi di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis (06/02/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Tim gabungan dari Polres Rejang Lebong, Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, Batalyon A Pelopor Brimob Curup, serta Personel Wanteror berhasil menangkap seorang bandar narkoba dan pemilik mesin judi ketangkasan Jackpot dalam sebuah operasi besar-besaran.
Penangkapan itu berlangsung dramatis. Kejar-kejaran antara petugas dan pelaku yang berusaha melarikan diri membuat suasana mencekam.
Ratusan personel gabungan berseragam lengkap dengan persenjataan taktis yang diterjunkan ke lokasi, membuat warga sekitar berbondong-bondong menyaksikan peristiwa tersebut.
Hasil dari operasi ini, sebanyak sepuluh pelaku berhasil diamankan. Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam (sajam), senjata api (senpi), berbagai jenis narkotika, uang tunai, serta beberapa mesin judi Jackpot yang diduga menjadi alat operasional bisnis ilegal tersebut.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku lanjut.
“Ini adalah upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana tindak pidana narkoba serta pemilik mesin judi ketangkasan Jackpot yang telah meresahkan warga,” ujar AKBP Eko Budiman dalam konferensi pers.
Guna mengantisipasi kemungkinan reaksi dari pihak-pihak yang tidak terima dengan penangkapan ini, satu SSK (Satuan Setingkat Kompi) Batalyon A Brimob telah disiagakan di Polsek Sindang Kelingi .
Saat ini, barang bukti narkoba masih dalam proses pengecekan untuk memastikan kepemilikannya terhadap para tersangka yang telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong.
Operasi ini diharapkan mampu menekan peredaran narkoba serta perjudian ilegal di wilayah Rejang Lebong, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan menguntungkan bagi masyarakat.