Kupas News, Kota Bengkulu – Subdit I ditresnarkoba polda Bengkulu berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis ganja dengan barang bukti 10 paket ganja siap edar.
Dua orang pelaku penjual ganja berinisial MA (21) Warga Jalan Meranti 2 Kelurahan Sawah Lebar, Ratu Agung Kota Bengkulu, dan rekanya EA (19) warga Jalan Kenari, Anggut Dalam Kota bengkul. Kedua pelaku ditangkap kediaman MA.
“Kedua pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika, lalu masyarakat menghubungi anggota subdit I Ditresnarkoba,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Jumat, (2/12).
Dijelaskan Sudarno, usai mendapati laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan tidak lama kemudian dilakukan penangkapan terhadap AV dan ER rekan MA.
“Di TKP petugas melakukan penggeledahan kemudian ditemukanlah 10 paket narkotika jenis ganja, 3 Pcs papir, 1 ikat ranting ganja , 1 unit Hp merek Oppo dan 1 unit sepeda motor merek scoopy,” ungkapnya.
Tak sampai disitu, Sudarno mengemukakan saat anggota melakukan introgasi, AV mengakui terhadap bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut memang milik tersangka AN yg dibeli dari tersangka LN di Kabupaten Lintang Empat Lawang, Sumatera selatan.
“Saudara AV mengakui barang haram tersebut berasal dari rekannya yang tinggal di Kabupaten Lintang Empat Lawang, Sumatera Selatan,” demikian Sudarno.
Reporter: Adhika Kusuma