Kupas News, Bengkulu – Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G Plate langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung RI dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS, Rabu, (17/05) siang.
Johnny keluar dari Kantor Kejagung dengan mengenakan rompi merah muda dan tangan diborgol. Penyidik Kejagung telah menetapkan Johnny sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 Triliun itu.
“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Jhony G Plate) diduga terlibat didalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G” kata Dirdik Kejagung RI, Kuntadi.
Kasus korupsi yang menyeret Johnny terkait dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Sebelum Jhony, kasus ini sebelumnya telah lebih dulu menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah para pihak terkait diantaranya:
- AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
- GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
- YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
- MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Editor: Alfridho Ade Permana