Kupas News – Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat bersama dalam rangka membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Bengkulu, Rabu (24/11).
Rapat di pimpin Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Dodi Martian dan di ikuti Anggota Komisi II. Hadir juga Asisten I Sekretariat Daerah Yunizar Hasan, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Hendri Dunan, Kepala BPKAD Bengkulu Lismanto Bayu dan pimpinan Bank Bengkulu Cabang Manna Mulkan.
Pembahasan revisi perda penyertaan modal Pemda ke PT. Bank Bengkulu merupakan keputusan final dari hasil pembahasan yang sudah dilakukan sebelumnya. Komisi II bersama eksekutif merampungkan pembahasan revisi perda sebelum disepakati menjadi perda.
Dalam rapat akhir pembahasan revisi Perda Penyertaan Modal Pemda kepada PT. Bank Bengkulu disepakati setoran penyertaan modal Pemda Bengkulu Selatan ke PT. Bank Bengkulu yakni sebesar Rp50 Miliar dengan tanpa batas waktu dan tanpa nominal per tahunnya. (Adv)
Editor: Irfan Arief