Kupas News, Bengkulu – Dua orang Warga Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu, Selasa (01/03) diamankan Unit Reskrim Polsek Selebar. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan.
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Putra Agung bersama tim pada aksi penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan ditempat berbeda. Terduga pelaku diketahui melakukan penganiayaan saat menagih hutang.
“Keduanya diamankan dilokasi terpisah, pertama Saudara MP (24) diamankan saat berada di Kelurahan Pagar Dewa. Sementara Saudara FS (41) berhasil diamankan saat berada di Kelurahan Kandang Kota Bengkulu” kata Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangannya.
Pengamanan terhadap kedua pelaku, kata Sugiharto merupakan tindak lanjut laporan dari korban berinisial AR (21) pada tanggal 21 Februari yang lalu. Kedua pelaku tak kuasa menahan emosi saat menagih hutang hingga berujung penganiayaan.
“Untuk melengkapi berkas penyidikan, saat ini keduanya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” demikian AKP Sugiharto.
Reporter: Elekusman