Jumat, Februari 7, 2025

NCW Mukomuko Laporkan Dugaan Pungli Pengurusan Suket Kejiwaan PPPK ke Kejaksaan

NCW Mukomuko menyerahkan berkas laporan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Mukomuko, Foto: Dokkupas Bengkulu – BKPSDM Kabupaten Mukomuko telah...
BerandaDAERAHBENGKULUNCW Mukomuko Laporkan Dugaan Pungli Pengurusan Suket Kejiwaan PPPK ke Kejaksaan

NCW Mukomuko Laporkan Dugaan Pungli Pengurusan Suket Kejiwaan PPPK ke Kejaksaan

NCW Mukomuko menyerahkan berkas laporan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Mukomuko, Foto: Dok

kupas Bengkulu – BKPSDM Kabupaten Mukomuko telah mengumumkan peserta yang lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Peserta yang lulus diwajibkan untuk melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, salah satunya adalah surat keterangan kejiwaan.

Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah panitia bersama rumah sakit yang ditunjuk diduga telah melakukan pungutan diluar ketentuan harga standar untuk surat keterangan kejiwaan. Peserta seleksi PPPK dikenakan biaya sebesar Rp. 730.000 untuk mendapatkan surat tersebut.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang harga standar dan satuan untuk pengurusan surat keterangan kejiwaan, seharusnya masing-masing peserta hanya cukup membayar sebesar Rp. 270.000.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW) Mukomuko, melalui Sekretaris NCW, Gemmi Jupriadi, secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi itu ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.

“Supaya tidak ada yang dirugikan dan dikambinghitamkan, kami melaporkan perkara ini ke Kejari Mukomuko. Kemudian berdasarkan keterangan pihak penyidik, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat,” katanya.

Gemmi menduga oknum-oknum tersebut telah bekerjasama dengan rumah sakit yang ditunjuk dalam hal ini pihak RSJKO Bengkulu dengan mendatangkan tim dokter ke Mukomuko. Mereka datang menggunakan fasilitas negara lengkap pada Jumat 17 Januari dan selesai pada Minggu 19 Januari 2025.

NCW Mukomuko sebelumnya sudah mengkonfirmasikan kasus ini kepada pihak yang terlibat, namun baik panitia maupun tim dokter memilih enggan berkomentar banyak. Hingga saat ini, pihak BKPSDM Kabupaten Mukomuko pun belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut.

“Kami sudah mengkomfirmasikan hal ini kepada pihak yang terlibat, tapi mereka enggan berkomentar banyak. Mereka berdalih sudah memiliki kesepakatan dengan peserta tanpa melalui lembaga resmi yang memiliki legalitas yang lengkap dalam penyelenggaraannya,” kata Gemmi.

Lebih jauh, Gemmi mengatakan pihaknya akan terus memantau perkara ini kedepannya, kendati dirinya bersama rekan, dianggap sebagai “biang kerok” sehingga ada sejumlah oknum sengaja membenturkan mereka dengan peserta beberapa pekan yang lalu.

“Kami akan terus memantau perkara yang kami laporkan ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik segera menindaklanjuti. Siapa yang menjadi “biang kerok” nya, akan terbuka dengan terang berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan di laporan,” ujar Gemmi demikian.

Reporter: Purwanti