Kupas News – Sat Resnarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu, Rabu (22/12) lalu berhasil membekuk oknum Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Pelaku SE (39) berhasil diamankan Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Cahya P Tuhuteru S saat berada di Desa Pahlawan Ratu Kecamatan Kaur Selatan,” terang Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono melalui Ps. Paur Humas AIPDA Eka S.
Eka menambahkan, berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya aktivitas yang dicurigai sebagai penyalahgunaan narkoba, Tim kepolisian kemudian bergerak dan mendapati pelaku yang juga sebagai oknum PNS memiliki 12 paket diduga narkotika jenis sabu.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan dengan dugaan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atas kepemilikan 12 (dua belas) paket diduga Narkotika jenis shabu,” demikian Eka.
Editor: Irfan Arief