Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memberikan keringanan bagi masyarakat dari sektor pajak, yakni program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat atau lebih.
Program pemutihan kendaraan bermotor bagi masyarakat Bengkulu ini mulai berlaku pada 1 Agustus hingga 30 November 2022, berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu nomor: L. 281.BPKD Tahun 2022.
Adapun program ini terdiri dari, pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan), dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2 dan seterusnya.
Diketahui, Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah (Pemprov Bengkulu) untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar. Tanpa harus membayar denda, wajib pajak yang ikut pemutihan bisa langsung membayar pokok PKB saja.
Editor: Iman Sp Noya