kupasbengkulu.com – Pakar telematika nasional Abimanyu Wachjoewidayat, AAGS mengajak masyarakat terkait video call ‘Kolor Ijo’ yang sempat menggegerkan warga Bengkulu untuk tidak percaya atas kebenaran yang belum dapat dipastikan itu.
Sebab, kata Abimanyu, penyebar luas informasi tersebut dapat dijerat UU ITE pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun penjara.
”Kalau mau dicari sekarang itu, siapa yang menggunduh gambar itu pertama kali. Bukan keaslian gambar video call,” kata Abimanyu, Jumat (14/3/2014).
Dari pada mencari kebenaran gambar, ia menyarankan agar memberdayakan IT Unib agar bisa mendunia. Sebab kata dia, dari penelitian pada video call tersebut, editan dalam chating masih kualitasnya masih buruk.
”Dari pada mencari tahu kebenaran atas video call itu lebih baik dananya dimanfaatkan untuk mencari IT yang ada di Bengkulu. Saya rasa itu lebih penting dan bermanfaat. Kontennya sudah saya perhatikan dalam video call itu ada bintik-bintik pada jam. Kemudian jam chatingnya bisa dibuat secara editan. Jadi, kalau saya lihat gambar itu tidak benar. Maaf saja, kalau selama ini ada yang bilang konten itu benar dan asli,” sindir Abimanyu.
Pada kesempatan tersebut, Abimanyu menjadi narasumber dalam seminar nasional dan diskusi panel dengan tema ‘Membangun Jiwa Technopreneurship Kaum Muda di Perguruan Tinggi’, dalam rangka Dies Natalis ke-32 Universitas Bengkulu (Unib), di aula ruang rapat utama Rektorat, Jumat (14/03/2014). Pada kesempatan tersebut, dihadiri ratusan mahasiswa Universitas Bengkulu (Unib) dari berbagia jurusan.(gie)Â