Sabtu, Februari 8, 2025

Ketum Golkar Airlangga Mengundurkan Diri

Mantan Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, Foto: Dokkupas Bengkulu – Kabar mengejutkan datang Airlangga Hartarto yang menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar....
BerandaDAERAHPer 17 Agustus, Rupiah Emisi 2022 Alat Pembayaran Sah di Bengkulu

Per 17 Agustus, Rupiah Emisi 2022 Alat Pembayaran Sah di Bengkulu

Kupas News, Bengkulu – Gubernur Rohidin Mersyah menerima pecahan Uang Rupiah Emisi Tahun 2022 dari Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bengkulu di Balai Raya Semarak Bengkulu, Jumat (19/8).

Uang yang diserahkan kepada Gubernur Bengkulu merupakan edisi terbatas, dengan tahun seri yang disesuaikan dengan tahun kelahiran gubernur yaitu 1970.

“Tadi kita menerima secara simbolis dari Bank Indonesia, uang tahun emisi 2022 uang kertas pecahan seribu rupiah hingga seratus ribu rupiah. Nilainya sama, namun bentuk ukurannya lebih kecil dan gambarnya lebih menarik,” kata Rohidin.

Selain itu, Bank Indonesia juga memperkenalkan Regional Investor Relations Unit (RIRU). Di mana RiRU tersebut bertujuan untuk menarik investor berinvestasi di Bengkulu. Sebab, kata dia, Bengkulu memiliki potensi, baik infrastruktur maupun wisata.

“Bank Indonesia sangat care, mendukung Bengkulu untuk menjadi daerah tujuan investasi dengan hadirnya program RIRU. Dan tadi juga dipaparkan beberapa potensi investasi dari sisi infrastruktur darat, laut dan udara. Selain itu, Bengkulu memiliki potensi SDA terbarukan (pembangkit listrik mikro hydro), gheothermal, maupun tambak udang,” terangnya.

Sementara, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bengkulu Joni Marsius mengatakan bahwa Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 berupa uang kertas yang terdiri dari 7 uang pecahan mulai Rp1.000, hingga Rp100.000

Pecahan uang baru tersebut merupakan alat pembayaran yang sah yang berlaku di wilayah NKRI per tanggal 17 Agustus 2022.

“Hari ini kita sampaikan dahulu kepada Gubernur, selanjutnya masyarakat dapat menukarkan mulai hari ini di kantor BI dan beberapa titik lokasi. Namun, jika ingin menukar masyarakat perlu mendaftar di pintar.bi.go.id,” jelas Joni.

Editor: Alfridho Ade Permana