Kupas News, Bengkulu – Seorang perempuan berinisial MA (46) warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong ditangkap personil Sat Reskrim Polres Bengkulu lantaran menjadi penadah satu unit mobil rental.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo melalui Kasie Humas AKP Sugiharto dalam rilisnya Sabtu malam, (20/08) menyampaikan, tersangka MA ditangkap pihaknya berdasarkan laporan dari korban Hadi Kusuma (30) seorang honorer warga Kelurahan Padang Nangka yang melaporkan bahwa mobil miliknya yang dirental oleh tersangka SH sudah digadaikan dan berada di Kabupaten RL.
“Hilangnya mobil rental milik korban berawal dari tersangka SH merental mobil kepada korban Merek Toyota dengan nopol BD-1795-CN dan STNK atas nama Hadi Kusuma selama 2hari untuk pergi ke Kabupaten Mukomuko,” kata Sugiharto.
Kemudian setelah dua hari pelaku tidak memberikan kabar, korban langsung melakukan pengecekan melalui GPS yang terpasang di mobil. Alhasil korban mendapati mobilnya berada di Kabupaten Rejang Lebong dengan status digadaikan tersangka kepada orang lain.
“Usai menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa mobil milik korban sedang berada di Kota Lubuk Linggau,” tambahnya.
Mengetahui keberadaan mobil milik korban, personil Sat Reskrim kemudian berkoordinasi dengan sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dan mengamankan mobil beserta pengemudinya.
Setelah berhasil diamankan, pengemudi yang diketahui berinisial MA mengaku bahwa mobil yang dikendarainya merupakan gadaian dari tersangka SH yang saat ini sudah masuk dalam DPO.
“Saat ini dari tangan tersangka MA, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Mobil Toyota NO.POL:BD-1795-CN Warna Hitam, 1 Lembar Kwitansi Gadai, Serta 1 Lembar Stnk Mobil Toyota NO.POL:BD-1795-CN,” pungkasnya.
Editor: Iman Sp Noya