Dua orang tersangka tindak pidana pencurian mesin pompa air di Polsek Muara Bangkahulu, Sabtu, 15 Oktober 2022, Foto: Dok
Kupas News, Kota Bengkulu – Polsek Muara Bangkahulu Polres Bengkulu menurunkan Tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pindana pencurian.
PE (27) Warga Gang Pemasyarakatan Kelurahan Bentiring diduga menjadi korban tindak pidana pencurian mesin pompa air yang terjadi pada Selasa (12/10) lalu.
“Hasilnya, dua orang pria inisial MS (19) dan rekannya pelajar yang berusia 17 berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi jual beli mesin pompa air milik PE pada Sabtu 15 Oktober 2022,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP melalui Kasi Humas AKP Sugiarto dalam keterangan tertulis.
Dikatakan AKP Sugiharto dari pemeriksaan sementara, keduanya telah melakukan aksinya berkali-kali dengan hasil curian 14 unit mesin pompa air di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu.
“Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas penyidikan,” pungkasnya mengakhiri.
Reporter: Elekusman
Editor: Riki Susanto