Seluma, kupasbengkulu.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diajukan dalam paripurna yang digelar DPRD Seluma, Kamis (15/09/2016). Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang perubahan struktur pemerintahan, Raperda perangkat desa, dan Perubahan Perda nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
“Sebelum pandangan umum harus disediakan naskah akademik. Jika tidak, dengan berat hati Raperda belum bisa di sahkan,” kata Wakil Ketua I DPRD Seluma, Ulil Umidi.
Menurutnya, naskah akademik merupakan syarat wajib mengingat Raperda yang akan disahkan harus melewati proses kelayakan atau asas manfaat Perda tersebut.
“Misalnya naskah akademik dari UNIB, Perda tersebut sudah layak digunakan atau belum,” bebernya.
Rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi, rencananya akan dilaksanakan Jumat (16/09/2016). Namun kemungkinan ada penundaan karena unsur pimpinan dewan meminta lampiran naskah akademik, sebelum penyampaian pandangan umum. (sep)