Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti melakukan pemangkasan anggaran di tiap SKPD yang ada di jajaran pemerintah provinsi senilai 30 persen.
Kebijakan Ridwan Mukti memangkas anggaran itu merupakan kewenangan gubernur sebagai kepala daerah.
Menurut Guru besar Ilmu Hukum Universitas Bengkulu, Prof. Iskandar SH, Kamis (07/04/2016), pemangkasan anggaran yang ada merupakan kewenagan kepala daerah selaku pimpinan provinsi. Jadi tidaklah salah jika adanya kebijakan yang dibuat olehnya.
“Pemotongan anggaran sebesar 30 persen itu memang kewenangan gubernur sebagai kepala daerah. Kenapa beliau melakukan pemangkasan, tentunya dia punya perencanaan yang mungkin belum bisa terakomodasi secara lengkap,” jelas Prof Iskandar.
Mungkin saja katanya, tahun 2016 ini bisa efektif. Anggaran itu disusun pada masa kepemimpinan gubernur yang lama. Strateginya bagaimana? Tentunya gubernur Ridwan Mukti bisa paham itu.
Prof Iskandar memperkirakan, ketika ada pemangkasan ini, Gubernur Bengkulu mungkin memiliki langkah- langkah skala prioritas pembangunan. Dalam pemangkasan itu tidak ada yang melanggar hukum, seperti yang dikatakan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Chairul Anwar.
“Itu kebijakan seorang gubernur. Semuanya harus patuh, termasuk pejabat SKPD,” tegas Prof Iskandar. (cr5)