Kupas News, Bengkulu – Demi mewujudkan Bengkulu maju, sejahtera dan hebat. Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu siap mendukung manajemen pemerintahan yang efektif transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil kinerja.
Setelah sebelumnya dilakukan pada jajaran di Dinas lain, kini Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu melakukan penandatanganan perjanjian kinerja bagi pejabat eselon III di lingkungan kantor Kominfotik Provinsi Bengkulu.
Penandatangan perjanjian kinerja ini disaksikan langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Fachriza Razie beserta seluruh pegawai.
“Perjanjian kinerja ini diharapkan dapat memotivasi serta menambah semangat ASN khususnya jajaran Dinas Kominfotik untuk bekerja lebih baik sebagai pelayan dan abdi masyarakat,” kata Plt Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu Sri Hartika usai Apel Pagi, Selasa (22/02).
Sementara itu Asisten II Setda Provinsi Fachriza Razie menyampaikan perjanjian kinerja ini merupakan kewajiban seluruh ASN terutama yang memiliki jabatan. Hal ini juga sebagai parameter terhadap capaian dari perjanjian kerja tersebut.
“Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan supervisi akan dilakukan setiap 3 bulan sekali yang dilakukan oleh tim khusus untuk menilai capaian kinerjanya,” kata Fachriza.
Lebih lanjut, Fachriza menambahkan sebagai dasar melakukan monitoring evaluasi dan supervisi yang akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
“Jika dikemudian hari kinerja pegawai dinyatakan tak sesuai perjanjian, maka setelah melewati 3 kali evaluasi dalam jangka waktu 9 bulan, pejabat yang bersangkutan diminta mengundurkan diri dari jabatannya,” tegas Fachriza.
Editor: Riki Susanto