Kupas News, Bengkulu Selatan – Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan menangkap 3 orang terduga pelaku perjudian yakni berinisial I (39) dan SP (45) yang merupakan suami istri warga Kota Manna serta ID (50) warga Kecamatan Kedurang Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasie Humas AKP Sarmadi menyampaikan, ketiga tersangka yang ditangkap pihaknya tersebut dua diantaranya merupakan suami istri.
”Tersangka I dan SP ini suami istri, dan ketiganya menjadi bandar judi togel online” sampai Kasie Humas AKP Sarmadi, Kamis, (25/08)
Ia menyebutkan, dalam menjalankan aksi menjadi bandar judi jenis togel tersebut mendapatkan keuntungan hingga 45 persen dari nilai pasangan dan kemenangan setiap orang yang mengikuti.
”Untuk tersangka I dan SP mendapatkan keuntungan 30 persen dari nilai pasangan ditambah 15 persen dari nilai kemenangan sedangkan untuk tersangka ID mendapatkan keuntungan 15 persen dari nilai pasangan dan 5 persen dari nilai kemenangan.” jelas Kasie Humas.
Tersangka I dan SP telah menjadi bandar togel selama 3 bulan dengan omset mencapai Rp6 juta sedangkan untuk tersangka ID sudah 2 bulan jadi bandar togel online dengan omset sebesar Rp4 Juta.
Ditambahkan oleh Kasie Humas, dari ketiga tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP galaxy A10s warna hitam, 1 unit HP Samsung J7 Prime warna putih, 1 unit HP Oppo A39 warna putih, 1 ATM Bank BRI, 1 akun bandar darat, 1 akun Wak togel, 1 unit HP Oppo , 1 ATM BRI, Serta 1 akun bandar darat.
“Ketiga tersangka ini menjalankan aksinya menjadi bandar togel ditempat yang sama yakni di Pasar Kutau Kabupaten Bengkulu Selatan” pungkas AKP Sarmadi.
Editor: Alfridho Ade Permana