Kupas News, Bengkulu – Tol Seksi I Bengkulu-Taba Penanjung sepanjang 17,6 kilo meter secara resmi dibuka oleh PT. Hutama Karya (Persero) selaku pengelola dan boleh dilintasi pemudik secara gratis. Ini terhitung tanggal 26 April hingga 10 Mei 2022.
Tol Bengkulu-Taba Penanjung di fungsikan mulai dari pukul 07.00 hingga pukul 17.00 Wib. Pengendara yang ingin melintas di jalan tol ini wajib memiliki Kartu E-Tol (Kartu Tol Elektronik) untuk di scaning di pintu loket Tol.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membenarkan informasi tersebut, Ia menyebut bahwa kendaraan roda empat yang dapat melewati akses jalan tol. Masyarakat di imbau untuk mengetahui terlebih dahulu aturan-aturan lalu lintas jalan tol. Diantaranya penggunaan jalur sesuai jenis kendaraan.
“Terdapat beberapa jalur kendaraan. Seperti bahu jalan hanya boleh dipakai untuk keadaan darurat seperti saat mobil mogok, kemudian Jalur kiri digunakan untuk kendaraan bermuatan berat yang kecepatannya lebih lambat. Apabila ingin mendahului, bisa menggunakan jalur paling kanan,” kata Sudarno, Senin (25/04).
Ditambahkan Kombes Pol Sudarno, pengendara tidak bisa berhenti sembarangan saat di jalan tol. Selain berbahaya, kata Sudarno, juga bisa mengganggu konsentrasi pengemudi lain yang sedang melaju.
Selanjutnya, pengendara tidak diperkenankan memotong medan jalan. Apabila salah arah jalan, pengendara harus keluar dulu melalui pintu keluar tol selanjutnya. Hanya kendaraan petugas yang memiliki wewenang memutar arah (u-turn).
”Bagi masyarakat yang ingin menikmati akses jalan cepat tol di wajibkan untuk memiliki kartu e-Tol atau elektronik tol. Pengendara juga di imbau untuk memahami aturan-aturan penggunaan jalan tol,” demikian Sudarno.
Editor: Irfan Arief