Jumat, April 26, 2024

Ajukan Saksi Meringankan, Dodi : Itu Hak Tersangka

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Kesempatan yang diberikan terhadap tersangka dalam mengajukan saksi meringankan tetap dipertimbangkan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari). Ini dikemukakan oleh Kejari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidus, Dodi Junaidi.

(Baca juga : Diperiksa Dua Jam, Saksi Ringankan Tersangka Kas Setda Kepahiang)

“Mengajukan saksi meringankan, itu hak tersangka. Meskipun saksi meringankan itu belum tentu dimintai keterangan semua, kami mestinya menimbang seberapa perlu dan seberapa jauh pengetahuannya terkait kasus yang tengah membelit tersangka,” ungkap Dodi.

Ditambahkan Dodi, hak tersangka dalam mengajuan saksi meringankan, tertuang dalamPasal 116 ayat (3) KUHAP, menyebutkan bahwa saksi meringankan adalah saksi yang dapat menguntungkan tersangka.

“Sejauh ini baru tersangka sabar mengajukan saksi meringankan. Saksi-saksi itu selain mengaku tidak jelas mengenai perkara tersangka, juga mengaku mengenal tersangka sebagai orang yang baik dan tidak mungkin melakukan tindakan korupsi,” pungkas Dodi.(slo)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api yang Sudah beroperasi Sejak 2012

Kupas News, Bengkulu – Polda Bengkulu ungkap pabrik pembuatan...