kupasbengkulu.com – Terkait pembongkaran paksa segel SD Negeri 62 Kota Bengkulu wali murid, Jumat (3/10/2014), ahli waris beserta kuasa hukumnya, Yuliswan, akan melapor ke Polda Bengkulu atas dugaan pengrusakan.
(Baca juga : Wali Murid Dibantu Satpol PP Bongkar Paksa Segel SDN 62, Ribut)
“Ada sekitar 5-6 orang wali murid yang akan kami laporkan ke Polda atas dugaan pengrusakan, dan kami yakin ini ada yang mengompori,” ancam Yuliswan, Jumat (3/10/2014).
Disebutkan Yuliswan, pembongkaran segel ini murni pidana, sehingga demi ketenangan dan tegaknya hukum, pihaknya berharap Polda serius menanggapi laporan mereka.
“Hari ini kami juga akan follow up (menindaklanjuti)Â laporan kami yang di Kejagung (Kejaksaan Agung_red). Bila perlu dibuat tim khusus untuk ini. Kalau laporan di Polda lambat, kami akan mengeluhkan ke Mabes Polri,” tegas Yuliswan.(val)