Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Setelah dilakukan pemeriksaan secara meraton, akhrinya penyidik Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara, Sabtu (24/01/2015) resmi menetapkan empat orang Kapten Kapal, berinisial Pi,Ar,Dg dan Hn dan sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK), berinsial Bg, Mg, As,To,Tg,Si,Ri,Rn dan Ao.
Penetapan tersangka tersebut, terkait kasus penangkapan ikan di wilayah Desa Serangai Kecamatan Batik Nau, Jumat (23/01/2015).
”Hasil pemeriksaan terhadap 13 nelayan, mereka kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Hendri H Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Eka candra, Sabtu (24/01/2015) kepada kupasbengkulu.com di ruang kerjanya.
Eka menjelaskan, untuk alat bukti jajaran Polres Bengkulu Utara sudah mengamankan 4 trawl, 6 buah pisau yang digunakan pelaku, serta 4 buah kapal yang saat ini sudah diamankan di TPI Kecamatan Ketahun.
Nelayan berinsial Si (25), tambah dia, yang melarikan diri saat diamankan di kantor Desa Serangai Kecamatan Batik Nau, Jumat (23//01/2015), lebih baik menyerahkan diri secara baik-baik dengan pihak kepolisian.
”Sebelum kita mengambil langkah tegas untuk menangkap, diimbau kepada yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Hidup dalam keadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak akan tenang,” imbau Eka.(jon)
(Baca juga : Ini 13 Nama ABK Pengguna Trawl Diamankan Polisi)