Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan buku di Dikpora Bengkulu Selatan, tahun 2013 ditangguhkan. Keempatnya ditangguhkan atas permintaan pihak keluarga tersangka sendiri. Keempat tersangka korupsi itu. yakni mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dikpora Mustafa Lufti, Husen, Radis Randi dan Radianto.
(Baca juga : Korupsi, Mantan Sekdis Dikpora Bengkulu Selatan Dijebloskan ke Penjara)
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Abdul Muis melalui Kasat Reskrim AKP. Mars Suryo Kartiko membenarkan, adanya permintaan penagguhan tahanan dari pihak keluarga ke empat tersangka itu.
”Surat permohonan penagguhan dari pihak keluarga tersangka sudah kita terima melalui kuasa hukum mereka. Permohonan mereka itu tentunya akan kita pelajari dan penuh kajian dan perhitungan yang matang,” kata Mars, kepada kupasbengkulu.com, Kamis (11/12/2014).
”Penangguhan itu kan hak mereka sesuai dalam Kuhap, maka penangguhan nanti bisa kita lakukan tentunya sesuai prosedur yang ada,” tutup Kasat. (tom)