Nurdin

Nurdin

Seluma, kupasbengkulu.com – Sebanyak enam orang Penasehat Hukum (PH) akan mendampingi Nurdin, warga Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo, yang ditahan lantaran dituduh mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan PT Agri Andalas.

(Baca: Panen di Kebun Sendiri, Nurdin Dipenjara )

Ke enam PH tersebut antara lain Rodian Sakti Saputra, Firnandes Maurisiah, Fahmi Arisandi, Fitriansyah, Irvan, dan Ari. Mereka akan mendampingi Nurdin menuntut keadilan atas hak hukum sebagai warga negara Indonesia.

“Nurdin panen di kebunnya sendiri, kemudian ditahan. Dia dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan,” ujar salah satu PH Nurdin, Fitriansyah.

Sidang tuduhan pencurian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Seluma pada Selasa (20/09/2016). Kemudian akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sidang dilanjutkan minggu depan sesuai jadwal yang ditentukan,” kata Wakil Ketua PN Tais, Yudisthira Adhi Nugraha, selaku hakim ketua dalam sidang. (sep)