Kamis, April 25, 2024

Kepala Suku: “Modus Pendatang ke Enggano Hanya Minta Tanah Adat”

Semiar Penyelamatan masyarakat Enggano sebuah keharusan yang digelar AJI Kota Bengkulu, AMAN, dan kupasbengkulu.com
Semiar Penyelamatan masyarakat Enggano sebuah keharusan yang digelar AJI Kota Bengkulu, AMAN, dan kupasbengkulu.com

kupasbengkulu.com – Kepala Suku Kaitora Enggano, Rafli Zein Kaitora, mengungkapkan saat ini masyarakat pendatang di Pulau Enggano sudah tidak terkendali. Hal ini karena Enggano memiliki tiga pintu masuk utama, antara lain pelabuhan Feri, pelabuhan Malakoni, dan pelabuhan pesawat. Namun sangat disayangkan kedatangan mereka ke pulau tersebut hanyalah ‘modus’ untuk mendapatkan bagian tanah adat secara cuma-cuma.

(baca juga: Ini Alasan Perlunya Dibuat Perda Masyarakat Adat di Pulau Enggano)

Dalam adat masyarakat Enggano sendiri, ada sebuah aturan dimana pendatang yang sudah tinggal di Enggano selama waktu tiga bulan akan diangkat menjadi bagian dari Suku Kamay (pendatang), dan diberikan tanah adat untuk digarap. Namun saat ini ketentuan tersebut disalahgunakan, bahkan sudah tak sesuai aturan adat lagi.

“Saat ini yang terjadi, begitu dia (pendatang-red) masuk ke Enggano, beberapa hari langsung melapor ke Kepala Desa (Kades) sambil menyerahkan surat pindah. Kemudian oleh Kades langsung dikeluarkan surat izin garap, padahal secara hukum pindahnya itu belum sah,” cerita Rafli, Senin (05/01/2015).

Hal ini kemudian mengakibatkan pembukaan lahan di Pulau Enggano sudah tak terkontrol. Seharusnya pemerintah desa dan pimpinan adat saling berdampingan dan berembuk terkait pemberian lahan tersebut. Namun yang terjadi belakangan, aturan dilaksanakan secara sepihak oleh pemerintah desa setempat.

Parahnya, hukum adat sudah tidak berlaku ketat, termasuk dalam hal pengelolaan lahan karena sang penerima lahan sudah memiliki surat izin garap yang membuat mereka semena-mena atas lahan tersebut. Padahal tujuan pengangkatan pendatang menjadi anggota Suku Kamay agar mereka bisa bersatu dan mematuhi adat istiadat yang ada di Enggano, serta menjaga agar tidak terjadi konflik.

“Kami sangat khawatir dengan perkembangan Enggano saat ini. Lingkungan sudah semakin rusak dan abrasi semakin menjadi. Oleh karena itu kami sangat keras bagaimana hukum adat dapat dibuatkan Perda agar diakui secara hukum,” lanjut Rafli.

Menurut cerita Rafli, dalam adat masyarakat Enggano salah satu aturan yang berlaku mengenai penebangan pohon. Ketika seseorang melakukan penebangan pohon di Enggano, maka akan dikenakan sanksi adat dan diharuskan menanam pohon lagi dan merawatnya sampai benar-benar tumbuh. Mitos-mitos yang berkembang dalam masyarakat adat setempat, ketika menebang pohon di area pantai akan terjadi badai di Enggano.

“Aturan yang berlaku dari nenek moyang kami begitu. Contoh, masyarakat dari Suku Kaitora menebang pohon, maka dia harus mengumpulkan semua anggota suku kaitora untuk dilaksanakan upacara adat dan penanaman pohon lagi. Pohon itu harus dijaga sampai tumbuh dengan baik, dan itu menjadi tanggung jawab seluruh anggota suku untuk merawatnya,” katanya.

“Tidak hanya itu, ketika seseorang menebang pohon di area pantai maka desa tersebut akan dilanda badai. Padahal secara logika penebangan pohon memang berdampak pada kerusakan lingkungan. Namun karena itu diatur dalam adat, maka mau tidak mau masyarakat akan patuh dengan sendirinya,” lanjut Rafli.

Pihaknya berharap, dengan adanya Perda nantinya masyarakat adat Enggano memiliki dasar hukum yang kuat, yang mengatur tata cara kehidupan masyarakat Enggano, mulai dari kelahiran, penjagaan lingkungan, perkawinan, pengangkatan suku, ritual tahunan, serta kematian.

“Kalau tidak dilakukan dari sekarang, saya yakin tidak sampai sepuluh tahun Enggano ini akan benar-benar rusak, sehingga kami berharap dukungan dari semua pihak untuk membantu proses pembentukan Perda Masyarakat Enggano ini,” demikian Rafli. (val)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Kupas News, Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara melalui...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...