Rabu, April 24, 2024

PH Nurdin Minta Jaksa Tak Paksakan Pasal

PH Nurdin
PH Nurdin

Seluma, kupasbengkulu.com – Ada yang menarik dalam sidang perkara dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik perusahaan PT Agri Andalas. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa lokasi pencurian terjadi di Desa Kunduran Kecamatan Seluma Timur. Sementara lahan milik Nurdin yang dituduh mencuri buah kelapa sawit berada di Desa Rawah Indah Kecamatan Ilir Talo.

Hal ini disampaikan Penasehat Hukum (PH) Nurdin dalam sidang eksepsi atau penolakan dakwaan oleh JPU yang digelar di Pengadilan Negeri Tais, Selasa (27/09/2016).

“Pertama, JPU terkesan memaksakan pasal 362. Menurut kami itu masuk dalam pasal 364, sebab dalam Perma nomor 2 tahun 2012, kerugian yang tidak lebih dari Rp 2.500.000 harus dimasukkan dalam tindak pidana ringan,” ujar salah satu PH, Firnandes Maurisiah, usai sidang.

Selain itu juga tidak ada saksi dalam uraian JPU. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Yudistira Adi Nugraha, berlangsung cukup lama. Sidang kemudian dilanjutkan pekan depan.

“Kami minta jaksa jangan terkesan memaksakan pasal 362. Dalam dakwaan juga tidak dirincikan kronologi dugaan pencurian,” tegasnya.

(Baca: Panen di Kebun Sendiri, Nurdin Dipenjara )

Sebelumnya, Nurdin ditangkap saat memanen di kebun sawit miliknya. Dia diduga mencuri sawit milik perusahaan PT Agri Andalas. (sep)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...