Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Tiga tersangka dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) 2012 dan 2013, yakni Sekretaris Kota (Sekot) Bengkulu, M. Yadi, Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD), Safrie Syarif dan Bendahara Bansos, Satria Budi bakal diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin (24/11/2014).
(Baca juga : Mantan Sekkot, Kepala DPPKAD dan Bendahara Juga Tersangka Korupsi Bansos)
“Tersangka tiga ini akan diperiksa di Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (24/11/2014),” kata Kepala Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Wito, Kamis (20/11/2014).
Ia menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan Kejari sebagai komimen untuk menyelesaikan Kasus Bansos tersebut. Sehingga Kejari bakal segera meluncurkan surat pemanggilan terhadap tiga orang tersangka baru tersebut.
“Kita susun nanti pemanggilan tetapi untuk tersangka, hari senin panggilan kita luncurkan ke Pemerintah Kota dengan izin atasan langsung,” ungkap Wito.
Untuk melancarkan pemeriksaan tersebut, lanjut Wito, tersangka sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan dikarenakan tidak ada Penasehan Hukum (PH) yang dihadirkan pada pemeriksaan tersebut. Padahal dalam peraturan, para tersangka wajib membawa Penasehat Hukum untuk mendampingi dalam pemeriksaan.
“Jadi tim penyidik untuk memnunjukan profesionalisme. Sehingga mereka datang sudah harus membawa penasehat hukum, tetapi apabila yang bersangkutan tidak mempunyai Penasehat Hukum, Kejari siap untuk mencarikan dan menyediakan PH dalam rangka objektivitas penanganan pekara untuk ketiga tersangka tadi,” jelasnya.
Namun, saat ditanyai soal penahanan seperti tiga tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan oleh Kejari, Wito tidak bisa memastikan bakal dilakukan penahanan atau tidak. Pasalnya, penahanan tersebut hanya wewenang dari tim penyidik Kejari.
“Soal penahanan aatau tidak, itu kewenangan penuh tim penyidik bersangkutan,” jelas Wito.
Ia meminta, pada pemeriksaan nantinya, tersangka agar lebih transfaran. Karena penyidik tidak akan terkecoh apabila para tersangka pasang badan untuk menutupi para tersangka lainnya.
”Ttim penyidik sudah mengantongi alat bukti cukup tinggal pendalam saja,” demikian Wito.(dex)