Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD di Kepahiang bakal bertambah. Itu telah diisyarakatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terkait total temuan BPK RI senilai Rp 420,850 juta meliputi dari tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013.
Dilihat dari sisa nilai pinjaman pribadi yang menyisakan Rp 320.850 juta lagi, maka besar kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang menyusul tersangka, H Rifqih.
(Baca juga : Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara)
” Untuk tahun anggaran 2011, jumlah pinjaman pribadi itu senilai Rp 100 juta. Satu tersangka yang telah ditetapkan adalah mantan Sekwan yang sekarang ini menjabat sebagai Kadis Sosnakertrans, H Rifqih,” kata Kajari Kepahiang H Wargo melalui Kasi Intel Rudolf Simanjuntak, Jum’at (31/10/2014).
“Persisnya mengenai tambahan tersangka itu, ya tunggu saja. Untuk saat ini, perkara masih dalam penyidikan, ” singkat Rudolf.
Sementara itu, sejumlah pejabat Pemerintahan Kabupaten Kepahiang, dikabarkan telah mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rejang Lebong untuk membesuk Rifqih.
“Sesama PNS didalam lingkungan yang sama. Kami tentunya akan mendatangi beliau,” kata Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan), Taufik MD.(slo)