Kepahiang,kupasbengkulu.com – Tim penyidik Polres Kepahiang telah menyusun jadwal pemeriksaan terhadap tujuh dari delapan tersangka, dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang.
(Baca juga : Polres Tetapkan Delapan Tersangka Korupsi PLTMH Kepahiang)
”Pemeriksaan terhadap tujuh tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi PLTMH akan segera dimulai. Surat panggilannya, segera kita layangkan,” kata Kapolres Kepahiang, AKBP. Sudarno melalui Kabag Ops. Rudy S didampingi Kasat Reskrim Iptu. Andika Rama.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersangka tersebut, terdiri dari PPK, pelaksana atau pengawas proyek, dan lima pihak ketiga. Sedangkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK-RI sebesar Rp 450 Juta, dari total anggaran senilai Rp 1,2 Miliar.
”Pemeriksaan baru akan dimulai dan kita targetkan dapat segera dirampungkan, sehingga BAP masing-masing tersangka dapat juga segera dilimpahkan,” demikian Andika.(slo)