
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Uang pinjaman di Kas Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Kepahiang tahun 2011, infonya telah dikembalikan. Info pengembalian uang sebesar Rp 100 juta tersebut, sangat senter terdengar pasca penetapan tersangka terhadap mantan Sekwan, Rifqih.
(Baca juga : Tersangka Pinjaman di Sekwan DPRD Kepahiang Bertambah)
Kajari Kepahiang Wargo melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi, saat dikonfirmasikan mengenai pengembalian pinjaman uang kas yang masih dalam penyidikan tim penyidik Kejari itu, sayangnya belum dapat memastikan. Terkait belum adanya laporan secara lisan maupun tertulis yang diterima pihaknya dalam beberapa hari ini.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan kebenaran informasi pengembalian uang pinjaman itu. Kalau memang benar dikembalikan, itu baguslah karena kerugian negara telah dikembalikan,” terang Dodi, Selasa (4/11/2014).
Dijelaskan, kendati kerugian negara telah dikembalikan, tidak akan menghentikan proses hukum dalam dugaan perkara penyimpangan anggaran berupa pinjaman pribadi pada kas setwan. Artiannya, proses hukum akan terus berlanjut.
“Sudah ada aturannya, pengembalian kerugian negara itu tidak dapat menghentikan proses hukum. Meski pun nantinya akan dijadikan pertimbangan di pengadilan,” sambung Dodi.
Mengenai lanjutan pemeriksaan saksi dalam dugaan pinjaman pribadi, menurut Dodi telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekwan Kepahiang lainnya yakni Andre Valentina. Pemeriksaan ini berlangsung dari pukul 13.36 WIB.
“Bersangkutan kami berikan 15 pertanyaan,” singkat Dodi menutup pembicaraannya.(slo)