![Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ali Mukartono](http://kupasbengkulu.com/wp-content/uploads/2016/09/Kepala-Kejaksaan-Tinggi-Bengkulu-Ali-Mukartono.jpg)
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Mencuatnya laporan pengaduan mantan bupati Kabupaten Seluma, Murman Effendi, terhadap tim ahli auditor UNIB dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu ke Polda pada Selasa (13/09/2016) lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ali Mukartono, mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui hal tersebut.
(Baca:Berstatus DPO, Murman Laporkan Auditor Unib dan BPKP ke Polda )
Ketidaktahuan pihak Kejati ini disebutkan Ali lantaran belum melihat surat pengaduan yang dilayangkan oleh Murman Effendi ke Polda Bengkulu. Atas hal ini dirinya mengelak jika Kejati telah ‘kecolongan’.
“Saya tidak tahu, saya belum lihat formalnya. Tapi kita cuma dengar kabar dari kanan dan kiri, nanti kita akan koordinasikan lagi,” ujar Ali.
Kemudian perihal status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disandang oleh Murman, Kajati enggan memberikan komentar terlalu jauh perihal upaya pengejaran. Menurutnya, ini merupakan rahasia pihak kejaksaan.
“Saya tidak boleh ceritakan langkah selanjutnya,” tandasnya. (nvd)